Umrah Dulu Baru Jalan-Jalan, atau Sebaliknya?

Saat memperhatikan brosur dari berbagai agen travel, kita sering kali menemukan paket "Umrah Plus". Paket ini mengombinasikan ibadah umrah dengan perjalanan wisata ke beberapa negara, seperti Turki, Mesir, atau destinasi lainnya.

Namun, terkadang muncul sebuah pertanyaan menarik di benak kita: Bukankah ibadah umrah itu berfungsi menghapuskan dosa-dosa yang lalu? Sementara itu, perjalanan wisata setelah umrah justru berpeluang membuka celah dosa kembali. Mengapa urutannya tidak dibalik saja: jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian ditutup dengan ibadah umrah agar kita kembali ke tanah air dalam keadaan suci bersih?

Mari kita bedah permasalahan ini dengan menganalisis dalil-dalil terkait melalui artikel berikut.


Dalil Anjuran Menyegerakan Kebaikan

(Argumen bagi skema mendahulukan umrah sebelum perjalanan wisata)

Sudut pandang pertama didasarkan pada banyaknya perintah untuk tidak menunda-nunda ibadah. Ketika tiba di tanah suci, fokus utama jemaah adalah menyelesaikan ibadah umrah terlebih dahulu selagi kondisi fisik dan spiritual berada dalam performa terbaik.

A. Dalil Al-Qur'an

{فَٰسْتَبِقُواْ ٱلْخَيْرَٰتِ} [البقرة: 148]

"Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan."

— QS. Al-Baqarah: 148

{...وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغْفِرَةٖ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ} [آل عمران: 133]

"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa."

— QS. Ali 'Imran: 133

B. Dalil Hadis

Rasulullah ﷺ mengingatkan umatnya untuk bersegera beramal saleh sebelum datangnya berbagai ujian hidup yang dapat membolak-balikkan hati manusia:

«بَادِرُوا بالأَعْمَالِ فِتَناً كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ؛ يُصْبِحُ الرَّجُل مُؤْمِناً وَيُمْسِي كَافِراً، وَيُمْسِي مُؤْمِناً وَيُصبح كَافِراً، يَبيعُ دِينَه بعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا». رَوَاه مُسْلِم

"Bersegeralah melakukan amal-amal saleh sebelum datangnya fitnah-fitnah (ujian/kekacauan) yang seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan di sore harinya menjadi kafir, atau di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi harinya menjadi kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan sedikit keuntungan dunia."

— HR. Muslim

Sikap bersegera dalam kebaikan ini juga dicontohkan secara nyata oleh para sahabat, salah satunya dalam momentum Perang Uhud:

قَالَ رجُلٌ للنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ أُحُدٍ: أَرَأَيْتَ إِنْ قُتلْتُ فَأَيْن أَنا؟ قَالَ: «في الْجَنَّةِ». فَأَلْقَىٰ تَمَراتٍ كُنَّ فِي يَدِهِ، ثُمَّ قَاتَلَ حَتَّىٰ قُتِلَ.

Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ pada hari (Perang) Uhud: "Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh, di manakah tempatku?" Beliau menjawab: "Di dalam surga." Maka orang itu pun langsung melemparkan beberapa butir kurma yang ada di tangannya, kemudian ia maju berperang hingga akhirnya terbunuh.

— HR. Bukhari dan Muslim

Bahkan, menunda-nunda suatu amal kebaikan seperti sedekah hingga mendekati ajal merupakan hal yang sangat disayangkan:

جَاءَ رَجُلٌ إلَىٰ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله! أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْراً؟ قَالَ: «أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحيحٌ تَخْشَىٰ الْفَقْرَ، وَتَأْمُلُ الْغنَى، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَت الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلانٍ كَذَا وَلِفُلانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلانٍ».

Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu bertanya: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau bersabda: "Yaitu engkau bersedekah dalam keadaan sehat, merasa sayang (terhadap harta), takut menjadi fakir, dan mencita-citakan kekayaan. Dan janganlah engkau menunda-nunda (sedekah) hingga apabila (nyawa) telah sampai di tenggorokan, baru engkau berkata: 'Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian,' padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris)."

— HR. Bukhari dan Muslim

Rasulullah ﷺ sendiri pernah memberikan teladan mengenai pentingnya menyegerakan urusan kebaikan, sampai-sampai beliau tergesa-gesa seusai melaksanakan salat:

عن عقْبةَ بْنِ الْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ: صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِالمَدِينَةِ الْعَصْرَ، فَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ مُسْرِعاً، فَتَخَطَّىٰ رِقَابَ النَّاسِ إِلَىٰ بَعْضِ حُجَرِ نِسائِهِ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ، فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ، فَرَأَىٰ أَنَّهُمْ قَدْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ، قَالَ: «ذَكَرْتُ شَيْئاً مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ». رَوَاهُ البُخَارِيّ

Dari 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku pernah salat Asar di Madinah di belakang Nabi ﷺ. Setelah mengucapkan salam, beliau segera bangkit berdiri dan melangkahi pundak-pundak orang-orang menuju ke sebagian kamar istri-istri beliau. Orang-orang pun terkejut karena ketergesaan beliau. Kemudian beliau keluar menemui mereka dan melihat mereka merasa heran atas ketergesaannya. Beliau lalu bersabda: 'Aku teringat sepotong emas (yang belum dibagikan) yang ada pada kami, dan aku tidak suka jika hal itu menahanku (dari menghadap Allah dalam keadaan tenang), maka aku pun memerintahkan agar emas itu segera dibagikan.'"

— HR. Bukhari


Dalil Kebaikan Menghapus Keburukan

(Argumen bagi skema mendahulukan perjalanan wisata sebelum umrah)

Di sisi lain, terdapat logika berpikir bahwa tidak mengapa melakukan perjalanan wisata terlebih dahulu, kemudian menutup rangkaian trip tersebut dengan ibadah umrah. Tujuannya adalah agar kesalahan atau dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama perjalanan dapat langsung terhapus oleh ibadah umrah di akhir perjalanan.

A. Dalil Al-Qur'an

{أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنُ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114]

"Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan."

— QS. Hud: 114

﴿وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَحْسَنَ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾

"Orang-orang yang beriman dan beramal saleh pasti akan Kami hapus dosa-dosanya, dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang terbaik dari apa yang selama ini mereka kerjakan."

— QS. Al-Ankabut: 7

﴿إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾

"Kecuali, orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh. Maka, Allah mengganti kejahatan mereka (dengan) kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

— QS. Al-Furqan: 70

B. Dalil Hadis

Prinsip ini diperkuat oleh pesan Rasulullah ﷺ agar kita senantiasa mengiringi setiap keburukan dengan amal kebajikan:

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

"Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik."

— HR. Tirmidzi (Hadis Hasan)

Beliau ﷺ juga memberikan perumpamaan yang sangat indah mengenai bagaimana ibadah rutin mampu membersihkan noda-noda dosa seorang hamba:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْراً بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَىٰ مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟ قَالُوا: لَا يَبْقَىٰ مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: فَذَٰلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا.

Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu jika ada sebuah sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu ia mandi di sana setiap hari lima kali, apakah masih ada kotoran yang tersisa padanya?" Para sahabat menjawab: "Tidak ada kotoran yang tersisa sedikit pun." Beliau bersabda: "Begitulah perumpamaan salat lima waktu, dengannya Allah menghapus dosa-dosa."

— HR. Muslim


Mengompromikan Kedua Sudut Pandang

Setelah menelaah kedua kelompok dalil di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa baik skema "Umrah dulu baru jalan-jalan" maupun "Jalan-jalan dulu baru umrah", keduanya memiliki landasan argumen yang sama-sama kuat. Oleh karena itu, jemaah memiliki keleluasaan untuk memilih sesuai dengan kecenderungan masing-masing.

Berikut adalah penjelasan dan solusi bagi masing-masing pilihan:

1. Bagi yang Memilih Umrah Dahulu, Baru Jalan-Jalan

Jika Anda khawatir bahwa perjalanan wisata setelah umrah dapat menodai pahala ibadah yang baru saja diselesaikan, ingatlah bahwa Allah Maha Pengasih. Dosa-dosa kecil yang tidak sengaja dilakukan selama masa liburan dapat terhapus melalui ibadah rutin harian sekembalinya kita ke tanah air, seperti salat wajib, wudu, dan amal saleh lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.

"Salat lima waktu, Jumat ke Jumat (berikutnya), dan Ramadan ke Ramadan (berikutnya) adalah penghapus dosa-dosa di antara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar dijauhi."

— HR. Muslim

مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً، وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

"Tidaklah seorang muslim kedatangan waktu salat wajib, lalu ia memperbagus wudunya, kekhusyukannya, dan rukuknya, melainkan salat itu akan menjadi penghapus bagi dosa-dosa yang terdahulu, selama ia tidak melakukan dosa besar. Dan hal itu berlaku sepanjang masa."

— HR. Muslim

2. Bagi yang Memilih Jalan-Jalan Dahulu, Baru Umrah

Bagi jemaah yang mengambil rute ini, poin krusial yang harus diperhatikan adalah menjaga niat. Sejak awal melangkah kaki untuk berwisata, hadirkan selalu niat bahwa perjalanan ini merupakan satu kesatuan rangkaian menuju ibadah umrah. Jangan sampai momentum wisata membuat kita terlena dan melupakan tujuan utama.

Hal ini penting agar jika qadarullah ajal menjemput di tengah perjalanan wisata sebelum sempat tiba di Makkah, kita telah dicatat wafat dalam kondisi berniat ibadah dan berhijrah di jalan Allah.

Allah ﷻ berfirman:

{وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ} [النساء: 100]

"Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat tujuan), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah."

— QS. An-Nisa': 100

Niat baik seorang hamba, meskipun amalan tersebut belum sempat terealisasi, sudah dinilai sebagai satu pahala yang utuh di sisi-Nya:

إِذَا أَرَادَ عَبْدِي أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلَا تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَعْمَلَهَا، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِي فَاكْتُبُوهَا لَهُ حسَنَةً، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَىٰ سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ

"Jika hamba-Ku berniat untuk melakukan suatu keburukan, maka janganlah kalian (para malaikat) mencatatnya sampai ia melakukannya. Jika ia telah melakukannya, maka catatlah keburukan itu setimpal. Namun, jika ia mengurungkannya karena Aku, maka catatlah baginya sebagai satu kebaikan. Dan jika ia berniat untuk melakukan suatu kebaikan tetapi belum melakukannya, maka catatlah baginya sebagai satu kebaikan. Jika ia telah melakukannya, maka catatlah kebaikan itu baginya dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat."

— HR. Bukhari dan Muslim

Dalam konsepsi ilmu usul fikih, seseorang yang mengakhirkan suatu kewajiban yang waktunya masih lapang (wajib muwassa’) lalu ia meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya, ia tidak dianggap berdosa apalagi yang hukumnya sunah seperti umrah. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan hal ini dalam kitab Raudhatun Nazhir (1/116):

إِذَا أَخَّرَ الْوَاجِبَ الْمُوَسَّعَ فَمَاتَ فِي أَثْنَاءِ وَقْتِهِ قَبْلَ ضِيقِهِ لَمْ يَمُتْ عَاصِياً، لِأَنَّهُ فَعَلَ مَا أُبِيحَ لَهُ فِعْلُهُ، لِكَوْنِهِ جُوِّزَ لَهُ التَّأْخِيرُ

"Jika seseorang mengakhirkan kewajiban yang waktunya lapang (wajib muwassa'), lalu ia meninggal di pertengahan waktunya sebelum waktu tersebut menyempit (di akhir waktu), maka ia tidak mati dalam keadaan bermaksiat (berdosa). Hal itu karena ia telah melakukan apa yang dibolehkan baginya, disebabkan adanya kelonggaran yang diberikan kepadanya untuk mengakhirkan (amalan tersebut)."


Kesimpulan

Kedua metode perjalanan yang diterapkan oleh berbagai travel umrah di Indonesia saat ini pada dasarnya sah dan memiliki landasan hujah yang kuat dari syariat. Di sinilah letak pentingnya memahami kaidah usul fikih yang menyebutkan:

الْجَمْعُ أَوْلَىٰ مِنَ التَّرْجِيحِ

"Mengompromikan (dua dalil yang tampak bertentangan) itu lebih utama daripada menguatkan salah satunya (dengan membuang dalil yang lain)."

Oleh karena itu, tidak perlu ada perdebatan yang saling menyalahkan di antara kedua skema ini. Baik mendahulukan umrah maupun mendahulukan wisata, yang terpenting adalah senantiasa menjaga keikhlasan niat serta kualitas ibadah kita sepanjang perjalanan.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar