Niat hati ingin menyempurnakan separuh agama melalui jalan yang diridai Allah yaitu ta'aruf. Namun apa mau dikata, takdir justru membawa seseorang masuk ke dalam jebakan lavender marriage. Seketika hati hancur, rasa malu menyergap di hadapan keluarga, kecewa berat, bahkan tidak sedikit yang sampai di titik mempertanyakan takdir Tuhan.
Melihat fenomena yang menyakitkan ini, sebuah pertanyaan besar muncul: Apakah metode ta'arufnya yang salah sehingga tidak lagi worth it untuk dijadikan sebagai jalan menuju pernikahan? Ataukah praktik ta'aruf kita selama ini yang keliru? Mari kita bahas secara mendalam dan jernih di artikel ini.
Apa Itu Lavender Marriage?
Substansi lavender marriage merujuk pada pernikahan antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau kedua belah pihak sebenarnya memiliki orientasi seksual non-heteroseksual (seperti gay, lesbian, atau biseksual).
Mereka tetap melangsungkan pernikahan formal demi menutupi orientasi seksual tersebut di hadapan masyarakat, keluarga, atau tuntutan sosial. Sederhananya, ini adalah pernikahan "topeng".
Bagaimana Hukum Lavender Marriage dalam Islam?
Untuk melihat hukumnya, kita harus membedahnya dari dua aspek yang berbeda: keabsahan akad dan perilaku pelakunya.
1. Dari Segi Keabsahan Pernikahan (Sah atau Tidak?)
Secara fikih, pernikahan lavender marriage tetap dianggap sah di mata agama selama seluruh rukun dan syarat nikah (adanya calon suami, istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul) terpenuhi.
Dalam Kitab Fiqh al-Nikah wa al-Faraid (hal. 173) disebutkan:
"إذا انعقد النكاح مستوفيا أركانه وشروطه ترتب عليه آثاره في الحال، ومن ثم فإنه يصبح لكل من الزوجين قبل الآخر حقوق شرعية رتبها الشارع على عقد النكاح."Artinya: "Apabila akad nikah telah dilangsungkan secara sah dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, maka konsekuensi hukumnya langsung berlaku seketika itu juga. Oleh karena itu, masing-masing dari suami istri memiliki hak-hak syar'i terhadap pasangannya..."
— Kitab Fiqh al-Nikah wa al-Faraid (hal. 173)
2. Dari Segi Perilaku dan Dampaknya
Meskipun akadnya sah, tindakan menyembunyikan orientasi seksual menyimpang demi menikahi orang lain hukumnya adalah haram. Mengapa? Karena di dalamnya terdapat unsur kezaliman yang luar biasa (toxic relationship), mulai dari penipuan terhadap pasangan dan keluarga, tidak terpenuhinya hak biologis, hingga potensi perselingkuhan di luar pernikahan.
Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah (4/12), menegaskan:
"لأن النكاح إنما شرع لمصلحة تحصين النفس وتحصيل الثواب فإذا ترتب عليه جور الناس يأثم بارتكاب المحرم فتنعدم المصلحة المقصودة بحصول المفسدة.""Karena sesungguhnya pernikahan itu disyariatkan demi kemaslahatan untuk menjaga kesucian diri (tahshinun nafs) dan meraih pahala. Maka, apabila pernikahan tersebut justru mengakibatkan kezaliman terhadap manusia, pelakunya menjadi berdosa karena telah melakukan hal yang diharamkan, sehingga kemaslahatan yang menjadi tujuan utama pernikahan tersebut menjadi hilang akibat timbulnya kerusakan (mafsadah)."
— (Kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Jilid 4, Hlm. 12)
Kesimpulannya: Pernikahannya secara hukum fikih sah, tetapi pasangan yang sengaja menipu dan berbuat zalim tersebut menanggung dosa besar atas perbuatannya.
Meluruskan Makna Ta'aruf
Jika dampaknya seburuk itu, apakah ta'aruf yang layak disalahkan? Tentu tidak. Ta'aruf adalah solusi indah yang dirancang oleh syariat agar seorang muslim dan muslimah bisa saling mengenal tanpa melanggar batas.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surat Al-Hujurat ayat 13:
﴿يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ من ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰه اَتْقٰىكُمْ...﴾Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."
— Q.S. Al-Hujurat: 13
Allah subahanahu wa ta'ala menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa standar kemuliaan adalah ketakwaan. Pertanyaannya, bagaimana orang yang bertakwa melakukan ta'aruf? Tentu dengan menjaga diri dari larangan Allah subahanahu wa ta'ala, termasuk menjauhi zina. Allah berfirman:
﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا﴾Artinya: "Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
— Q.S. Al-Isra: 32
Kemudian Allah juga memerintahkan kita untuk menjauhi kezaliman serta mengancam para pelaku kezaliman, Allah berfirman dalam surat Hud ayat 18:
﴿أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ﴾Artinya: "Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim."
— Q.S. Hud: 18
Dan syariat pun memerintahkan kita untuk menjauhi dusta. Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas mengingatkan kita:
«إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ»Artinya: "Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka..."
— H.R. Muslim
Ketika ada seseorang yang terjebak lavender marriage lewat jalur ta'aruf, bukan sistem ta'arufnya yang gagal, melainkan proses praktiknya yang kurang maksimal atau kurang teliti.
Ibaratnya seperti makan. Makan adalah solusi makhluk hidup untuk kenyang. Namun, jika ada orang yang keracunan setelah makan, kita tidak bisa menyalahkan "aktivitas makannya", melainkan karena kurang teliti dalam memilih makanan yang sehat dan layak konsumsi.
Banyak orang menjalani ta'aruf terlalu "permukaan". Hanya fokus pada kesiapan finansial atau menilai kesalehan seseorang sebatas dari penampilan fisik dan pakaian, tanpa menggali hal-hal krusial seperti orientasi seksual. Padahal, hal ini bisa digali melalui komunikasi yang intens (dengan pendampingan mahram/perantara) atau melibatkan profesional.
Dengan tegas Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk mengulik hal-hal yang ingin kita cari tahu dari calon pasangan kita supaya kita tertarik untuk menikahinya, beliau bersabda:
«إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ»Artinya: "Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, seandainya ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah."
— H.R. Abu Daud dan Ahmad
Catatan Penting: Ada selentingan yang menyebutkan, "Makanya, pacaran dulu biar tahu orientasi seksualnya!" Ini adalah logika yang keliru dan ditolak dalam syariat. Kaidah fikih menyebutkan:
«الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ»Artinya: "Suatu kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang sebanding (kemudaratan lainnya)."
— Kaidah Fikih
Langkah Cerdas Meminimalisir Risiko Lavender Marriage
Agar kita atau kerabat kita tidak terjebak dalam masalah ini, berikut langkah praktis yang bisa dilakukan saat menjalani proses ta'aruf:
1. Siapkan Pertanyaan Kritis yang Mendalam: Buat atau susun daftar pertanyaan (dalam proposal ta'aruf) yang mampu mendeteksi orientasi seksual calon pasangan. Ini adalah PR besar bagi calon mempelai, wali perempuan, maupun lembaga penyedia layanan ta'aruf.
2. Libatkan Profesional Jika Ragu: Jangan ragu untuk meminta sesi konsultasi bersama psikolog atau seksolog sebelum melangkah ke pelaminan guna memastikan kesehatan mental dan orientasi seksual calon pasangan jika ada indikasi yang meragukan.
3. Ajukan Syarat Saat Akad (Ta'liq Talak): Anda berhak memberi syarat di dalam akad. Misalnya: jika di kemudian hari terbukti bahwa pasangan memiliki orientasi seksual menyimpang, maka pihak yang dirugikan berhak menggugat cerai. Menurut mayoritas ulama (jumhur), syarat seperti ini sah. Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' A'la Zaad al-Mutaqni' (13/124-125) menegaskan bahwa kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat pernikahan mereka selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
"لَكِنَّ أَكْثَرَ الْعُلَمَاءِ يَرَوْنَ أَنَّ تَعْلِيقَ الطَّلَاقِ بِالشُّرُوطِ صَحِيحٌ؛ لِعُمُومِ الْحَدِيثِ: «الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا» وَهَذَا وَإِنْ كَانَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الضَّعْفِ لَكِنَّهُ فِيمَا يَظْهَرُ مُجْمَعٌ عَلَى مَعْنَاهُ فِي الْجُمْلَةِ، وَهَذَا الْقَوْلُ هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ..."Artinya: "Akan tetapi, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa menggantungkan talak pada suatu syarat (ta'liqut thalaq) adalah sah (berlaku). Hal ini didasarkan pada keumuman hadis: «Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal». Hadis ini, meskipun padanya terdapat sedikit kelemahan, namun maknanya secara global telah disepakati (mujma' 'alaihi). Dan pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), dan itulah pendapat yang benar..."
— Kitab Asy-Syarh al-Mumti' 'ala Zaad al-Mustaqni' karya Syaikh Ibnu Utsaimin (Jilid 13, hlm. 124-125, cetakan Dar Ibn al-Jauzi)
4. Maksimalkan Istikharah dan Doa: Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah subhanahu wa ta'ala yang Maha Mengetahui segalanya. Gantungkan hati pada Allah subhanahu wa ta'ala lewat istikharah agar ditunjukkan karakter asli calon pasangan yang sebenarnya.
Penutup
Jika pada akhirnya takdir Allah subhanahu wa ta'ala menguji seseorang untuk melewati pahitnya lavender marriage hingga berujung pada perceraian, kuatkan hati. Ketahuilah, ujian berupa kegagalan dalam sebuah pernikahan yang sah jauh lebih mulia dan terhormat di mata Allah subhanahu wa ta'ala, daripada mengorbankannya dalam kubangan dosa pacaran.
Tetaplah berprasangka baik pada Allah subhanahu wa ta'ala, karena setiap ujian yang dilalui dengan sabar selalu menyediakan tempat yang mulia di sisi-Nya. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar