Pernah nggak sih Anda mendengar celetukan seperti ini di tengah maraknya kasus korupsi di Indonesia:
"Negara kita kan mayoritas Muslim, pakai hukum Islam aja napa! Koruptor dipotong tangannya biar kapok dan jera!"
Saking gemasnya rakyat dengan kelakuan para koruptor yang menggarong uang negara hingga ratusan miiliar bahkan triliunan rupiah, wajar kalau emosi ini muncul. Namun, dari sudut pandang fikih, muncul sebuah pertanyaan besar: Apakah korupsi bisa disamakan begitu saja dengan mencuri? Apakah koruptor otomatis divonis potong tangan? Dan... apakah hukuman potong tangan sebenarnya sudah cukup adil untuk kejahatan se-ekstrem korupsi?
Biar kita nggak salah kaprah, yuk kita bedah tuntas duduk perkaranyqa berdasarkan hukum pidana Islam (jinayat) di artikel ini!
Memahami Hukuman dalam Islam
Dalam hukum pidana Islam, sistem hukuman (uqubat) itu tidak digebyah-uyah atau disamaratakan. Secara garis besar, hukumannya dibagi menjadi dua kategori utama: Had dan Ta'zir.
1. Hukuman Had (Sanksi yang Sudah Ditetapkan Syariat)
Hukum had adalah jenis pelanggaran syariat yang bentuk dan kadar hukumannya sudah ditetapkan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam teks dalil. Manusia tidak punya hak untuk mengubah, mengurangi, atau menambahkannya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Jarimah Wa al-'Iqob Fi al-Islam (hal. 37):
“Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat, di mana Allah memberikan efek jera melalui hukuman yang kadar ketentuannya telah ditetapkan, sebagai bentuk penegakan hak Allah Ta'ala.”
Kejahatan besar yang masuk dalam kategori had ini telah disepakati batasannya oleh para ulama.
Kitab Fiqh al-Muyassar (Jilid 7, hal. 115) menyebutkan:
“Para ahli fikih sepakat mengenai penerapan hukum had (hukuman pidana Islam) bagi lima jenis tindak pidana, yaitu: zina, menuduh orang lain berzina (qadzaf), mengonsumsi minuman keras, pencurian, dan perampokan (begal).”
2. Hukuman Ta'zir (Sanksi Berbasis Kebijakan Hakim)
Nah, kalau hukum had itu sudah ada "kadar pastinya" dari syariat (seperti mencuri dipotong tangan, atau berzina dirajam/dicambuk), Ta'zir justru sebaliknya.
Ta'zir adalah hukuman untuk pelanggaran yang jenis dan berat-ringannya sanksi tidak ditulis secara detail di dalam Al-Qur'an atau Hadis, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad pemimpin negara (Imam) atau hakim yang mengadili perkara.
Dalam kitab Al-Jarimah Wa al-Iqob Fii al-Islam (hal. 54) dipaparkan:
“Ta'zir adalah hukuman yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat, yang wajib dijatuhkan demi menunaikan hak Allah maupun hak sesama manusia, atas setiap kemaksiatan (tindak pidana) yang tidak dikenai hukuman had ataupun kafarat.”
Bisa dibilang, ranah ta'zir ini luasnya luar biasa. Mengapa? Karena kejahatan di dunia ini berkembang terus, sementara pasal hukuman had jumlahnya sangat sedikit. Semua kejahatan baru yang tidak masuk dalam ranah had otomatis digolongkan ke dalam ranah ta'zir.
Bagaimana Bentuk Hukuman Ta'zir?
Karena sifatnya yang fleksibel, jenis hukuman ta'zir ini sangat bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling ekstrem. Hakim harus pintar-pintar melihat situasi, lingkungan, dan dampak kerusakan dari kejahatan tersebut.
Kitab Al-Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu (Juz 7, hal. 5600) menjelaskan:
“Hukuman ta'zir dijatuhkan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggarannya (bobot kejahatan), serta mempertimbangkan kedudukan pelakunya, berdasarkan hasil ijtihad (kebijakan) hakim. Hukumannya bisa berupa teguran keras secara lisan, hukuman penjara, pukulan, penamparan, hingga hukuman mati.”
Bahkan, dalam mazhab Maliki, demi kemaslahatan publik yang lebih besar, seorang pemimpin atau hakim boleh menjatuhkan hukuman ta'zir yang jauh lebih berat ketimbang hukuman had.
Kitab Al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah (Juz 5, hal. 351) menegaskan:
“Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukuman ta'zir sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan pemimpin (Imam/Hakim). Jika kemaslahatan menuntut hukuman ta'zir tersebut melebihi kadar hukuman had yang telah ditentukan, maka pemimpin boleh melakukannya. Sebab, syariat telah mengamanahkan urusan umat kepada pemimpin tertinggi, dan memerintahkan umat untuk mendengar serta patuh dalam segala hal selama bukan dalam kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla. Terlebih jika hukuman biasa tidak membuat pelaku kejahatan yang bebal jera, maka pemimpin boleh menambah hukuman berdasarkan ijtihad demi kemaslahatan.”
"Mencuri" Menurut Syariat Islam
Sekarang, mari kita bedah definisi mencuri (sariqah) yang mengharuskan pelakunya dipotong tangan.
Imam Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qina’ (Juz 6, hal. 129) menuliskan:
“Al-Buhuti rahimahullah berkata: '(Pencurian adalah) mengambil harta milik orang lain yang terlindungi hukum, lalu mengeluarkannya dari tempat penyimpanan yang semestinya, tanpa adanya syubhat (keraguan/hak) pada harta tersebut bagi si pengambil, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.'”
Hukuman dasar bagi pencuri yang memenuhi kriteria di atas adalah potong tangan, sesuai firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” — Q.S. Al-Maidah: 38
Tapi tunggu dulu, eksekusi potong tangan ini tidak bisa asal tebas. Aturannya sangat ketat. Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Al-Hudud wa at-Ta'zirat 'Inda Ibn al-Qayyim (hal. 361) memerinci 6 syarat mutlak yang wajib terpenuhi:
- Dari tempat penyimpanan (Hirz): Barang yang dicuri harus diambil dari tempat penyimpanan yang layak (misal: uang di dalam brankas terkunci, motor di dalam pagar rumah) secara sembunyi-sembunyi.
- Bukan barang yang mudah busuk: Barang tersebut tahan lama, bukan makanan yang cepat basi.
- Mencapai batas minimal (Nisab): Nilai barang yang dicuri harus mencapai nominal minimal wajib had.
- Ada tuntutan korban: Pemilik harta menuntut secara hukum agar hartanya dikembalikan.
- Bebas dari unsur syubhat: Tidak ada keraguan hukum atau hak kepemilikan samar si pelaku pada harta tersebut.
- Pembuktian sah: Harus ada kesaksian dari dua orang saksi yang adil atau pengakuan jujur dari pelaku sebanyak dua kali.
Jika ada satu saja dari enam syarat di atas yang tidak terpenuhi atau meragukan, maka, sanksi potong tangan (had) gugur dan tidak boleh dilaksanakan.
Lalu, Di Mana Posisi Korupsi?
Secara teknis dan istilah hukum Islam, korupsi itu punya istilah sendiri, yaitu Fasad Mali (kerusakan finansial) atau penyalahgunaan wewenang.
Kitab Ad-Dhawabit as-Syar'iyyah Li Mukafahat al-Fasad al-Mali (hal. 129) mendefinisikannya sebagai:
“Ini merupakan bentuk korupsi (kejahatan finansial). Di antara definisi yang disebutkan mengenai hal ini adalah: 'Penyalahgunaan atau pengalihan dana publik demi kepentingan pribadi, atau transaksi keuangan sebagai imbalan atas jasa atau pengaruh tertentu'.”
Kenapa Koruptor Tidak Bisa Dihukum Potong Tangan?
Secara kasat mata, koruptor memang mengambil uang yang bukan haknya. Tapi secara "pasal fikih", tindakan mereka tidak memenuhi kriteria mencuri (sariqah). Ada perbedaan mendasar di sini:
- Masalah Tempat Penyimpanan (Hirz): Pencuri harus membongkar tempat penyimpanan orang lain untuk mengambil barang. Sedangkan koruptor? Uang publik atau negara itu justru diamanahkan dan diserahkan ke dalam wilayah jabatannya. Mereka tidak membobol brankas orang lain, melainkan menyalahgunakan wewenang atas uang yang mereka kelola.
- Modus Operasi: Pencuri bergerak secara sembunyi-sembunyi (Al-Ikhtifa) di kegelapan malam. Sementara koruptor? Secara administratif, gerak-gerik mereka sering kali terlihat "legal" lewat proyek fiktif, manipulasi anggaran, atau tanda tangan kebijakan. Ini namanya pengkhianatan (Khianat) atau penggelapan (Ikhtilas), bukan penyelinapan.
Karena itulah, para ulama sepakat tindakan pengkhianatan amanah atau penggelapan tidak dikenai hukuman had potong tangan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu (Juz 7, hal. 5423):
“Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada hukuman had (potong tangan) untuk tindakan penculikan/perampasan (ikhtithaf), pengkhianatan terhadap barang yang diamanahkan (khiyanah), pencopetan/penggelapan (ikhtilas), penjarahan (nahb), maupun perampasan paksa (ghashab). Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: 'Tidak ada hukuman potong tangan bagi orang yang berkhianat (gelap mata terhadap amanah) dan pencopet.' Serta sabda beliau yang lain: 'Tidak ada hukuman potong tangan bagi penjarah.'
Ikhtilas (pencopetan/penjambretan) adalah memanfaatkan kelengahan pemilik harta, lalu merampasnya dan pergi dengan cepat secara terang-terangan (pelakunya sengaja kabur).
Sedangkan Khain (orang yang berkhianat/koruptor/penggelap) adalah orang yang menyembunyikan niat buruk di dalam hatinya yang berbeda dengan apa yang ia tampakkan. Maksudnya adalah: ia mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dari pemiliknya, padahal di hadapan pemiliknya ia menampakkan diri sebagai orang yang tulus memberi nasihat dan menjaga harta tersebut...”
Kesimpulan
Sampai di sini, jangan kecewa dulu dan berpikir "Yah, berarti hukum Islam lembek dong sama koruptor?"
Justru sebaliknya! Karena korupsi masuk ke dalam ranah Ta'zir, hukum Islam memberikan keleluasaan penuh kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dan bikin jera daripada sekadar potong tangan.
Jika dipotong tangan, koruptor mungkin masih bisa hidup mewah menikmati sisa uang korupsinya dengan tangan satu. Tapi dalam ranah ta'zir, jika hakim menilai efek kerusakan korupsi tersebut merusak tatanan ekonomi negara dan menyengsarakan jutaan rakyat, hakim berhak menjatuhkan hukuman mati, penyitaan seluruh harta, hingga kerja paksa seumur hidup demi kemaslahatan umat.
Jadi, secara fikih Islam: koruptor memang bukan pencuri yang dipotong tangannya, tapi mereka adalah pengkhianat bangsa yang dosanya jauh lebih besar, dan hukumannya bisa sampai hukuman mati!
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar